31 May 2010
Media IndonesiaNasional
Sekolah berlabel internasional dinilai melanggar konstitusi karena sudah di luar sistem pendidikan nasional.
Kennorton Hutasoit
KRITIK terhadap keberadaan sekolah berlabel internasional (SBI) terus mengalir. Selain karena biaya sekolahnya yang mahal, sistem SBI juga telah menjadi bentuk diskriminasi dalam pendidikan.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan SBI yang diselenggarakan pemerintah saat ini berlebihan sehingga pada praktiknya menjadi diskriminatif. Sekolah-sekolah negeri yang dijadikan SBI tidak benar-benar bertaraf internasional, tapi hanya berlabel internasional seperti iklan. "Ini yang menimbulkan masalah karena ada sekolah negeri yang berbahasa Inggris dan ada yang tidak," kata Jimly di Jakarta, kemarin.
Lebih ekstrem lagi, pengamat pendidikan Dar-maningtyas menilai SBI atau rintisan SBI adalah inkonstitusional, karena melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pasal itu menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pen-didikan nasional, bukan pendidikan internasional."Sekolah berlabel internasional, ini di luar sistem pendidikan nasional yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Namun sepanjang UU No 20 Tahun 2003 Pasal 50 yang mengatur pengembangan sekolah berlabel internasional ini tidak dihapus, sekolah-sekolah ini akan terus dikembangkan," kata Darmaningtyas kepada Media Indonesia.
Diuji
Pendapat Darmaningtyas itu, menurut Jimly, dapat dipahami. Namun untuk membuktikannya, ketentuan yang mengatur SBI dalam UU Sisdiknas harus diuji terhadap UUD 1945 ke MK."Kalau ada penafsiran seperti itu (SBI melanggar konstitusi), itu bagus, tetapi harus diuji dulu ke Mahkamah Konstitusi apakah ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945."
Karena itu, pemerintah, kata Jimly, cukup menyelenggarakan pendidikan nasional saja. Adapun untuk sekolah bertaraf internasional, pemerintah cukup sebagai pemberiizin peran serta masyarakat dengan mengembangkan sekolah swasta internasional. Biaya sekolah di SBI memang membuat pening kepala orang tua murid. Sebagai contoh, adalah rintisan SBI di SMAN 2, Jalan Raya Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Untuk dapat menyekolahkan anak di sekolah itu, orangtua siswa harus menyiapkan biaya masuk RplO juta dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) per bulan Rp650 ribu.Itu dibenarkan Cucu Ros-tika, Humas SMAN 2, Kota Tangerang Selatan.Keluhan juga datang dari para orang tua murid yang anaknya sekolah di salah satu rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) di Bogor.
"Lebelnya berstandar internasional, biayanya tinggi, tapi pada kenyataannya tidak sesuai. Harusnya kalau namanya internasional, pengajamya pun disesuaikan atau diganti dengan yang lebih profesional dan standarnya juga tinggi," keluh salah satu orang tua murid.Saat menanggapi hal itu. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendiknas Mansyur Ramly mengatakan pemerintah akan mengevaluasi keberadaan RSBI dan SBI. Pemerintah juga akan membuat standardisasi pembiayaan sekolah bertaraf internasional tersebut pada akhir tahun ini. (SM/DD/SN/S-1)ken@mediaindonesia.com Berita terkait hlm 8
Sumber :
http://bataviase.co.id/node/231060
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
trima kasih u/ teman-teman yang mau kasih komen, masukan, kritikan ... karena saya masih baru dalam dunia tulis menulis dan blog ...